Kasus oc kaligis tersangka
Home / Celebrity Biographies / Kasus oc kaligis tersangka
Surat tersebut berisi desakan agar mantan Bupati Klaten, Sri Mulyani, turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten. Klien kami PT. MMS ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Bupati Klaten saat itu, Ibu Sri Mulyani, yang menandatangani dan menyetujui perjanjian sewa Plasa Klaten, justru tidak dijadikan tersangka,” tutur OC Kaligis saat menggelar Jumpa pers di Plaza Matahari Klaten, Jumat (07/11/2025)
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari kerja sama pengelolaan Plasa Klaten antara Pemerintah Kabupaten Klaten dengan PT.
MMS (Matahari Makmur Sejahtera).
Menurut pihak O.C. Kaligis, pada periode 2018 Plasa Klaten dikelola oleh PT. IGPS, kemudian pada tahun 2019 beralih ke PT. MMS dengan seizin Pemerintah Kabupaten Klaten.
Pada tahun 2023, kerja sama tersebut diperbarui melalui Perjanjian Sewa Nomor 001/KLT-Pemda/I/2023, yang ditandatangani oleh pihak Pemkab Klaten dan PT.
MMS. Dalam proses itu, Sri Mulyani selaku Bupati Klaten disebut turut menyetujui dan memimpin tim penetapan harga serta sistem pembayaran sewa.
PT. "Mosok sekdanya yang dikorbankan? Ini saya minta kok supaya dia jadi tersangka, bukan layak lagi,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten Rudy Kurniawan menjelaskan penanganan kasus sudah sampai pada tahap dua, yakni pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti, sehingga dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Kemungkinan akhir November ini,” ungkap Rudy saat dihubungi dalam kesempatan terpisah.
Terkait permintaan OC Kaligis untuk penetapan tersangka lain, Rudy menuturkan pihaknya hanya menerima penanganan kasus tahap dua, sehingga penetapan tersangka merupakan ranah penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Namun demikian, kata dia, apabila ada masyarakat yang mengetahui adanya keterlibatan pihak lain bisa menyampaikan ke penyidik dengan menyertakan bukti-bukti.
Sebelumnya, Kejati Jawa Tengah menahan Sekda Kabupaten Klaten, JP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten, aset milik pemerintah kabupaten tersebut, yang merugikan negara Rp6,8 miliar.
"Tersangka JP langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya di Semarang, Rabu (27/8).
Menurut dia, JP yang menjabat sebagai sekda sejak 2022 hingga sekarang merupakan pejabat yang menandatangani kerja sama penyewaan Plaza Klaten dengan tersangka JFS, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera
"Pada 2023, JP bersama JFS menandatangani perjanjian sewa dengan klausul yang tidak untungkan Pemkab Klaten," tambahnya.
Selain JP, penyidik Kejati Jawa Tengah juga menetapkan Sekda Kabupaten Klaten periode 2016-2021 berinisial JS juga sebagai tersangka.
Ia menjelaskan JS berperan membahas dan menetapkan perjanjian sewa tanpa prosedur yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten.
"Untuk tersangka JS tidak dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan," katanya.
Ia menambahkan hasil audit BPK diketahui kerugian negara akibat tindak pidana yang terjadi pada kurun waktu 2019 hingga 2023 tersebut mencapai Rp6,8 miliar.
Selain JP dan JS, penyidik Kejati Jawa Tengah juga telah menetapkan dua tersangka masing-masing mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten, DS dan Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, JFS.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
OC Kaligis Surati Kejagung, Desak Sri Mulyani Jadi Tersangka Kasus Korupsi Plaza Klaten
OC Kaligis, kuasa hukum tersangka FS, mengirim surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendesak penetapan mantan Bupati Klaten Sri Mulyani sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten, yang dinilai merugikan negara Rp6,8 miliar.
Jakarta – Ketua tim kuasa hukum tersangka FS, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Otto Cornelis (OC) Kaligis, baru-baru ini mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hasil audit BPK menunjukkan bahwa kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang terjadi antara tahun 2019 hingga 2023 ini mencapai Rp6,8 miliar.
Sumber: AntaraNews
Share
Better experience in portrait mode.
Image Saved!OC Kaligis Desak Kejaksaan Tetapkan Mantan Bupati Klaten Sri Mulyani sebagai Tersangka Kasus Plaza Klaten
Foto: OC Kaligis saat memberikan keterangan persnya didepan awak media di Plaza Matahari Klaten, Jumat (07/11/2025).
Menurut OC Kaligis, keterlibatan seorang bupati dalam pengelolaan aset daerah yang diserahkan kepada pihak swasta seperti MMS tidak mungkin tanpa sepengetahuan dan persetujuan pimpinan daerah.
Saat ini, Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu DS selaku mantan Kabid Perdagangan Dinas Perindagkop, FS selaku Direktur PT MMS, serta JP dan JS yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten.
"Untuk tersangka JS tidak dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan," katanya.
Hasil audit BPK diketahui kerugian negara akibat tindak pidana yang terjadi pada kurun waktu 2019 hingga 2023 tersebut mencapai Rp6,8 miliar.
Selain JP dan JS, penyidik Kejati Jawa Tengah juga telah menetapkan dua tersangka masing-masing mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten, DS dan Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, JFS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Tags:Dugaan korupsi pengelolaan Plaza Matahari KlatenKlatenOCKaligisPemkabKlatenPlazaMatahariKlatenPT.MMSSriMulyani
OC Kaligis Desak Kejagung Tetapkan Eks Bupati Klaten Jadi Tersangka
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua tim kuasa hukum tersangka FS selaku Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Otto Cornelis (OC) Kaligis mengirim surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten.
Dalam suratnya, ia menilai mantan Bupati Klaten Sri Mulyani seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berlangsung pada tahun 2019-2023 tersebut.
"Jadi bukan hanya menetapkan empat tersangka saja, yakni DS selaku mantan Kabid Perdagangan Dinas Perindagkop, FS selaku Direktur PT MMS, serta JJ dan JS selaku dua orang yang pernah menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten," ucap OC dilansir Antara, Sabtu (8/11/2025).
Ia mengklaim pihaknya telah memiliki berbagai data mengenai keterlibatan Sri Mulyani dan ingin menegakkan kebenaran agar tidak ada tebang pilih.
Maka dari itu, dalam suratnya ke Kejagung, jelas dan tegas untuk meminta penyidik kejaksaan juga menetapkan Sri Mulyani sebagai tersangka.
Dikatakan bahwa hal tersebut memiliki dasar yang jelas lantaran tidak mungkin pemerintah daerah (pemda) memiliki aset yang dikelola MMS sebagai perusahaan swasta tanpa sepengetahuan dari seorang bupati.
"Mosok sekdanya yang dikorbankan?
Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H., menyampaikan adanya dugaan tebang pilih hukum dalam penetapan tersangka kasus korupsi pengelolaan Plasa Klaten.
“Berdasarkan fakta hukum, jelas terjadi tebang pilih dalam penetapan tersangka. Desakan ini didasari oleh prinsip keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum.
Menurut OC Kaligis, tidak masuk akal jika pengelolaan aset pemerintah daerah oleh perusahaan swasta dapat terjadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari seorang bupati.
OC Kaligis surati Kejagung terkait kasus dugaan korupsi Plaza Klaten
Jakarta (ANTARA) - Ketua tim kuasa hukum tersangka FS selaku Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Otto Cornelis (OC) Kaligis mengirim surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten.
Dalam suratnya, ia menilai mantan Bupati Klaten Sri Mulyani seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berlangsung pada tahun 2019-2023 tersebut.
"Jadi bukan hanya menetapkan empat tersangka saja, yakni DS selaku mantan Kabid Perdagangan Dinas Perindagkop, FS selaku Direktur PT MMS, serta JJ dan JS selaku dua orang yang pernah menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten," ucap OC dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ia mengklaim pihaknya telah memiliki berbagai data mengenai keterlibatan Sri Mulyani dan ingin menegakkan kebenaran agar tidak ada tebang pilih.
Maka dari itu, dalam suratnya ke Kejagung, jelas dan tegas untuk meminta penyidik kejaksaan juga menetapkan Sri Mulyani sebagai tersangka.
Dikatakan bahwa hal tersebut memiliki dasar yang jelas lantaran tidak mungkin pemerintah daerah (pemda) memiliki aset yang dikelola MMS sebagai perusahaan swasta tanpa sepengetahuan dari seorang bupati.
"Mosok sekdanya yang dikorbankan?
JP diduga menandatangani perjanjian sewa Plaza Klaten dengan klausul yang tidak menguntungkan Pemerintah Kabupaten Klaten pada tahun 2023, bersama dengan JFS, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera.
Selain JP, penyidik Kejati Jawa Tengah juga menetapkan JS, Sekda Kabupaten Klaten periode 2016-2021, sebagai tersangka.
Ia mengklaim pihaknya telah mengantongi berbagai data dan bukti yang menunjukkan keterlibatan mantan Bupati Klaten tersebut. Kasus ini mencuat terkait kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp6,8 miliar.
Pengiriman surat oleh OC Kaligis ini bertujuan untuk menegakkan kebenaran dan memastikan tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi yang terjadi antara tahun 2019 hingga 2023 tersebut.
JS berperan membahas dan menetapkan perjanjian sewa tanpa prosedur yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten. Ini saya minta kok supaya dia jadi tersangka, bukan layak lagi,” tuturnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten Rudy Kurniawan menjelaskan penanganan kasus sudah sampai pada tahap dua, yakni pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti, sehingga dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Kemungkinan akhir November ini,” ungkap Rudy.
Terkait permintaan OC Kaligis untuk penetapan tersangka lain, Rudy menuturkan pihaknya hanya menerima penanganan kasus tahap dua, sehingga penetapan tersangka merupakan ranah penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Namun demikian, apabila ada masyarakat yang mengetahui adanya keterlibatan pihak lain bisa menyampaikan ke penyidik dengan menyertakan bukti-bukti.
Kejati Jawa Tengah menahan Sekda Kabupaten Klaten, JP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten, aset milik pemerintah kabupaten tersebut, yang merugikan negara Rp6,8 miliar.
"Tersangka JP langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya di Semarang, Rabu (27/8).
Menurut dia, JP yang menjabat sebagai sekda sejak 2022 hingga sekarang merupakan pejabat yang menandatangani kerja sama penyewaan Plaza Klaten dengan tersangka JFS, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera.
"Pada 2023, JP bersama JFS menandatangani perjanjian sewa dengan klausul yang tidak untungkan Pemkab Klaten," ujarnya.
Selain JP, penyidik Kejati Jawa Tengah juga menetapkan Sekda Kabupaten Klaten periode 2016-2021 berinisial JS juga sebagai tersangka. MMS disebut juga melakukan renovasi dan pengelolaan fasilitas Plasa Klaten hingga diresmikan langsung oleh Sri Mulyani.
Desakan Penetapan Tersangka
O.C.
(AR/HarianRakjat)
Klaten, Harian Rakjat – Kantor hukum Otto Cornelis Kaligis & Associates mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menetapkan mantan Bupati Klaten, Sri Mulyani, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Plasa Klaten tahun 2019–2023.
Dalam surat resmi bernomor 1320/OCK.XI/2025 tertanggal 3 November 2025, Prof.
JS berperan dalam pembahasan dan penetapan perjanjian sewa tanpa prosedur yang merugikan Pemkab Klaten, meskipun tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.
Dua tersangka lainnya yang telah ditetapkan adalah DS, mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten, serta JFS, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera.
Namun, OC Kaligis menilai penetapan tersangka ini belum lengkap tanpa menyertakan Sri Mulyani, mengingat perannya sebagai kepala daerah saat itu.
Desakan OC Kaligis dan Bukti Keterlibatan Bupati
OC Kaligis secara tegas meminta penyidik kejaksaan untuk menetapkan Sri Mulyani sebagai tersangka dalam kasus korupsi Plaza Klaten.
Tahap ini meliputi pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti, yang menandakan bahwa kasus akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Rudy Kurniawan memperkirakan bahwa pelimpahan berkas ke pengadilan akan dilakukan pada akhir November ini.